Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo setelah sebelumnya sudah mengirim permintaan penerbitan
yellow notice atas nama Emmeril Kahn Mumtadz kepada Interpol.
"Interpol sudah merilis
yellow notice Eril," kata Irjen Dedi kepada wartawan, Kamis (2/6).
Yellow notice diterbitkan polisi global untuk kasus orang hilang. Surat tersebut terbit pada Rabu (1/6) dengan nomor F-1254/6-2022. Surat tersebut pun sudah ditujukan kepada seluruh interpol di dunia.
Dengan penerbitan
yellow notice, maka Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan turut serta bekerja sama dengan Kepolisian Swiss, KBRI dan kepolisian dunia memantau secara aktif perkembangan pencarian di lapangan.
Informasi Eril hilang diterima KBRI Bern pada Kamis (26/5) saat berenang di Sungai Aare, Bern bersama adik perempuan dan rekannya. Eril sebelumnya datang ke Swiss bersama keluarga untuk mencari kampus melanjutkan S2.
BERITA TERKAIT: